Selasa, 7 Oktober 2025

Larangan Membuang Sampah Sembarangan

Rabu, 19 Februari 2025 11:28 WIB
Foto #3
LARANGAN - Pengendara bermotor melintasi spanduk bertuliskan himbauan untuk tidak membuang sampah sembarangan di Jalan Citra, Desa Cangkuang Wetan, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). Dalam spanduk tersebut ditegaskan jika masih membuang sampah di kawasan ini maka jalur jalan pintas akan ditutup atau dikenakan denda Rp 100 ribu - Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) Cangkuang Wetan No.5 Tahun 2023. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Editor
Byline/Fotografer Gani Kurniawan
Date Created 20250218
Credit Tribun Jabar
Source Tribun Jabar
City Bandung
Province Jawa Barat
Country Indonesia
Copyright @TRIBUNNEWS 2025
KOMENTAR

Berita Terkait