Senin, 6 Oktober 2025

Polresta Malang Kota Amankan Maling Curanmor

Kamis, 2 Mei 2024 13:57 WIB
Foto #1
Tersangka diamankan saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 19 laporan polisi di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (2/5/2024). Polresta Malang Kota berhasil menangkap empat palaku yakni, A (33), PA (35), TW (30) dan AR (30). Para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor disejumlah TKP di Kota Malang dengan total barang bukti 4 sepeda motor dan dikenakan pas 363 KHUP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. SURYA/PURWANTO
Editor Herudin
Byline/Fotografer PURWANTO
Category CLJ
Date Created 20240502
Credit SURYA
City Malang
Province Jawa Timur
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait