Satreskoba Polres Malang Ungkap Rumah Produksi Sabu di Pasuruan
Senin, 22 April 2024 17:21 WIB
Foto #5
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih (tengah), Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana (kiri), Ps Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik (kanan) menunjukan barang bukti saat ungkap kasus rumah produksi sabu-sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang membongkar rumah produksi sabu-sabu dengan mengamankan tiga tersangka. Ketiga tersangka yakni NK (40), IW (29), MS (37) diamankan beserta barang bukti 1940 pil neo profiled dan alat-alat produksinya. Para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (1) dan atau 129 huruf a dan b dan atau pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan di ancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp 5 milyar. (SURYA/PURWANTO)
Editor | Bian Harnansa |
Byline/Fotografer | PURWANTO |
Byline Title | PURWANTO |
Copyright | copyright |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR