Selasa, 7 Oktober 2025

Sindikat Jaringan Uang Palsu dibekuk Polda Kepri

Rabu, 31 Januari 2024 15:10 WIB
Foto #2
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat gelar ungkap kasus sidikat jaringan uang pulsu di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (31/1/2024). Polda Kepri mengamankan empat tersangka beserta 390 lembar uang palsu pecahan 10 ribu dolar singapura dan 1000 lembar surat obligasi palsu.
Editor Herudin
Byline/Fotografer Argianto DA Nugroho
Byline Title STF
Date Created 20240131
Credit Tribun Batam
Source Tribun Batam
City Batam
Province Kepulauan Riau
Country Indonesia
Copyright copyright
KOMENTAR

Berita Terkait