Polres Metro Tangerang Ungkap Pemalsuan Migor
Senin, 27 Juni 2022 19:58 WIB
Foto #6
PEMALSUAN MIGOR CURAH KEMASAN PREMIUM - Polres Metro Tangerang, berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium di kawasan Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022). Produsen minyak goreng ilegal ini diketahui bahwamampu memproduksi sebanyak 1000 botol per hari yang ditawarkan kepada masyarakat baik itu via online juga langsung ke masyarakat (offline). Dalam kasus ini tersangka berinisial K terancam hukuman 2 hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 2 hingga Rp 5 miliar. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Editor | FX Ismanto |
Byline/Fotografer | WARTA KOTA/NUR ICHSAN |
Byline Title | STF |
Credit | WARTA KOTA |
Source | WARTA KOTA |
Copyright | WARTA KOTA |
FOTO TERKAIT
KOMENTAR