Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

Pesan KJRI Jeddah untuk WNI yang Berniat Ikut Haji Ilegal: Arab Tak Main-main Terapkan Sanksi

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah meminta WNI bijak dalam menyipai niat berhaji. Jangan ilegal karena Arab Saudi siapkan sanksi.

|
Tribunnews.com/Dewi Agustina
MASJIDIL HARAM PADAT - Suasana Masjidil Haram dipenuhi jemaah haji yang melaksanakan ibadah umrah, Senin (26/5/2025) siang hingga malam hari. (Media Center Haji/MCH 2025/Dewi Agustina) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah meminta warga negara Indonesia (WNI) bersikap bijak terhadap perintah Allah SWT dalam berhaji. Termasuk tidak menghalalkan segala cara demi ikut ibadah haji.

Baca juga: Terungkap Identitas SM, WNI yang Meninggal di Gurun Arab Saudi saat Akan Berhaji dengan Visa Ziarah

Hal ini disampaikan KJRI lantaran mendapati beberapa WNI yang sengaja menginap lebih panjang di hotel wilayah Jeddah untuk ikut haji tanpa visa resmi pemerintah Arab Saudi.

“Untuk teman - teman sekali lagi kami mengimbau bijaklah dalam menyikapi perintah Allah dalam berhaji,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary dalam video pernyataan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).

 

Mereka yang sengaja menginap menanti momentum untuk masuk ke Arafah ketika puncak haji tiba.

Baca juga: Kronologis WNI Meninggal di Arab, ke Makkah Tanpa Visa Haji, Diturunkan dari Taksi Gelap di Gurun 

Yusron meminta para WNI yang hendak punya niatan mencoba-coba peruntungannya itu agar berpikir ulang. 

MENUJU PUNCAK HAJI 2025 - Jemaah haji dari seluruh dunia mulai memadati area Masjidil Haram menyusul kian dekatnya puncak haji di Armuzna.
MENUJU PUNCAK HAJI 2025 - Jemaah haji dari seluruh dunia mulai memadati area Masjidil Haram menyusul kian dekatnya puncak haji di Armuzna. (MEDIA CENTER HAJI/2025)

Ini karena otoritas keamanan Arab Saudi semakin memperketat dan menggiatkan razia terhadap cara - cara ilegal warga dunia yang mau beribadah haji tak sesuai prosedur.

 

Otoritas Arab Saudi mengatur sanksi kepada mereka yang melanggar.

Apa saja saksi atau hukumannya?

  • Pertama denda 20 ribu Saudi Riyal atau setara Rp87 juta
  • Kedua kurungan penjara,
  • deportasi hingga pencekalan selama 10 tahun larangan menginjak Tanah Arab.

 

“Sekali lagi KJRI mengimbau bagi warga negara Indonesia yang sudah berada di Saudi dan ingin masuk ke Arab Saudi, ingin melaksanakan umrah tanpa menggunakan tasrih haji, untuk berpikir ulang karena memang keamanan Arab Saudi saat inj semakin diperketat dan ancaman hukuman tidak main - main bagi warga yang melanggar,” katanya.

 

“Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tutup Yusron.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan