Senin, 29 September 2025

Haji 2025

12 Hal yang Boleh Dilakukan Saat Berihram, Penting Diketahui Jemaah Haji

Musim haji kembali tiba, berikut 12 hal yang diperbolehkan selama berihram yang penting diketahui jemaah haji.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
Canva/Tribunnews.com
HAJI - Grafis dibuat di Canva Premium pada Rabu (21/5/2025). Musim haji kembali tiba, berikut 12 hal yang diperbolehkan selama berihram yang penting diketahui jemaah haji. 

TRIBUNNEWS.COM - Musim haji kembali tiba, jutaan umat Islam dari seluruh dunia mulai memadati Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima. 

Dalam kondisi ihram, para jemaah diwajibkan menaati sejumlah larangan yang telah ditetapkan dalam syariat. 

Namun, tidak sedikit pula hal-hal yang sebenarnya masih diperbolehkan saat berihram, meskipun kerap disalahpahami oleh sebagian jemaah.

Berikut 12 hal yang diperbolehkan selama berihram, sebagaimana dikutip dari akun Instagram Kementerian Agama:

1. Bernaung di bawah payung, mobil, tenda atau pohon

Jemaah diperbolehkan berteduh dari panas matahari, baik menggunakan payung, mobil, tenda, maupun pohon. 

Ini tidak termasuk dalam larangan ihram, karena tidak menyentuh tubuh secara langsung seperti pakaian berjahit.

2. Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan

Hal ini dibolehkan karena bersifat sementara dan bertujuan untuk menyempurnakan wudhu, bukan untuk berhias atau memperlihatkan aurat secara sengaja.

3. Mandi dan menyikat gigi dengan pasta gigi

Menjaga kebersihan tubuh tetap dianjurkan saat berihram. 

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Haji, Penuh Doa dan Harapan

Mandi dan menyikat gigi, bahkan dengan pasta gigi, tidak termasuk larangan selama tidak memakai wewangian.

4. Berbekam

Berbekam (hijamah) atau mengeluarkan darah untuk pengobatan dibolehkan. 

5. Menggaruk kepala dan badan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan