Ibadah Haji 2025
Dalil Al-Quran tentang Dam Haji, Ini Penjelasan dan Besaran yang Harus Dibayar
Berikut dalil Al-Quran tentang Dam Haji, lengkap dengan penjelasan dan besaran yang harus dibayarkan mulai tanggal 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah.
TRIBUNNEWS.COM - Proses pembayaran Dam atau Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M sudah mulai berlangsung.
Adapun pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Bagi jemaah haji, istilah Dam mungkin sudah cukup dikenal.
Namun, bagi sebagian orang istilah ini barangkali masih kurang dikenal.
Lantas, apa itu Dam Haji?
Pengertian Dam Haji
Melansir laman Baznas, Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayarkan ketika seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.
Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.
Namun, bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia Dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.
Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
Seorang jemaah haji wajib membayar Dam (denda), lantaran selama menunaikan ibadah haji dan umrah melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Baca juga: Kemenag Terapkan Mekanisme Pembayaran Dam Petugas Haji Lewat BAZNAS
Pelanggaran itu misalnya, melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti Mabit di Mina atau Muzdalifah.
Dalil tentang Dam terdapat di dalam Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya."
Kemudian, terdapat dalil lain dalam Al-Quran, yakni Surah Al-Hajj ayat 33:
"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).”
Beberapa larangan dalam ibadah haji antara lain bersetubuh suami-istri, bermesraan, berbuat maksiat dan bertengkar.
Dilarang menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
Lalu, dilarang memakai pakaian berjahit, memakai pewangi, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki.
Bagi perempuan, boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Jemaah haji juga dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal dimakan.
Pelanggaran yang umum dilakukan oleh jemaah haji Indonesia sehingga harus membayar Dam adalah pelaksanaan Haji Tamattu'.
Haji Tamattu' adalah berhaji sebelum waktunya, mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.
Usai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahallul atau memotong rambut, para jemaah ini kemudian menunggu sampai tiba waktu haji pada hari Tarwiyah dan Arafah tanggal 8-9 Dzulhijjah.
Baca juga: Kemenkes Imbau Jemaah Haji Makan Tepat Waktu untuk Cegah Keracunan Makanan
Dengan demikian, mereka harus membayar Dam (denda) dengan menyembelih seekor kambing.
Jika tidak mampu, maka wajib berpuasa selama 10 hari, 3 hari dikerjakan di Tanah Suci dan 7 hari lagi dikerjakan di Tanah Air.
Ataupun bisa juga membayar Dam dengan nominal yang sudah ditentukan.
Besaran Dam yang Harus Dibayarkan
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu pada operasional haji 1446 H/2025 M.
Dalam KMA No 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola DAM/Hadyu antara lain diatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu baik untuk petugas maupun jemaah haji tahun ini.
Sebagai tindak lanjut, terbit Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 162 tahun 2025 yang menetapkan bahwa Harga Dam/Hadyu Tahun 2025 sebesar 570 Saudi Riyal atau sebesar minimal Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Adapun waktu pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah.
"Pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening Baznas ini bersifat mandatori bagi para petugas haji, namun optional atau pilihan bagi jemaah haji," kata Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Zaenal Muttaqin di Makkah, Minggu (18/5/2025), dikutip dari laman resmi Kemenag.
"Hingga hari ini, tercatat sudah ada 383 orang yang melakukan transfer pembayaran Dam/Hadyu ke Rekening Baznas, tidak hanya petugas haji, tetapi juga jemaah. Total dana terkumpul sebesar Rp971.490.000," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.