Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

PPIH Terbitkan Edaran Penggabungan Pasangan Jemaah Terpisah di Makkah

PPIH Arab Saudi terbitkan edaran gabungkan pasangan jemaah haji terpisah agar tinggal satu hotel di Makkah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
MEDIA CENTER HAJI/MCH 2025/DEWI AGUSTINA
JEMAAH HAJI INDONESIA - Petugas PPIH Arab Saudi memfasilitasi penggabungan pasangan jemaah haji terpisah agar dapat tinggal bersama di Makkah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menerbitkan edaran yang mengatur penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah dalam penempatan di Makkah.

Edaran ini ditandatangani Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dan terbit hari Sabtu (17/5/2025). 

"Edaran ini diterbitkan dalam rangka memastikan kenyamanan dan kemaslahatan jemaah haji Indonesia, khususnya pasangan suami dan istri, anak dan orang tua, serta jemaah lansia/disabilitas dan pendamping yang saat ini mengalami pemisahan tempat tinggal di Makkah," kata Muchlis melalui keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Kisah Sutiah, Jemaah Haji Berusia 107 Tahun: Ungkap Rahasia Kuat Menunaikan Ibadah

Pemisahan tempat tinggal antaranggota keluarga dalam satu kloter pada tahun ini terjadi akibat kebijakan layanan haji selama jemaah berada di Makkah yang berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan). 

Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat dihindari pada fase penempatan jemaah di Makkah. 

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Gelombang 2 Sudah Pakai Ihram dari Tanah Air, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sementara di Madinah, penempatan jemaah masih bisa dilakukan berdasarkan kloter kedatangan dari Tanah Air.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bersama delapan syarikah penyedia layanan bagi jemaah haji Indonesia telah menyetujui agar pasangan yang terpisah dapat digabungkan dalam satu hotel, tanpa mempersoalkan perbedaan syarikah, dan akan melakukan penyesuaian kartu Nusuk-nya,” kata Muchlis.

Berkenaan dengan itu, para Ketua Kloter diminta untuk melakukan pendataan terhadap jemaah yang termasuk dalam kategori pasangan terpisah (suami dan istri, anak dan orang tua, lansia/disabilitas dan pendamping), dengan mencantumkan nama jemaah dan identitas syarikah masing-masing. 

Data tersebut segera disampaikan ke sektor untuk diproses lebih lanjut oleh Daerah Kerja (Daker) Makkah dalam rangka penggabungan.

 

“Bagi jemaah yang sudah berhasil bergabung dengan pasangannya namun belum melapor secara resmi, agar melapor kepada Ketua Kloter untuk diteruskan ke sektor Daker Makkah,” kata Muchlis. 

“Hal ini penting agarkeberadaan mereka tercatat oleh syarikah, dan tidak menimbulkan kendala saat pergerakan dari Makkah ke Arafah pada 8 Dzulhijjah 1446 H,” sambungnya.

Selaku Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi meminta Kepala Daker Mekkah bersama seluruh Kepala Sektor agar segera menunjuk penanggung jawab khusus untuk menangani proses penggabungan pasangan jemaah yang terpisah. 

Hal ini penting segera dilakukan untuk memastikan koordinasi berjalan efektif dan respons cepat terhadap laporan lapangan.

“Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam setelah kedatangan di Makkah,” katanya. 

Baca juga: Jemaah Haji Gelombang 2 Disambut Hangat di Makkah, Dapat Al-Qur’an, Diminta Istirahat Sebelum Umrah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan