Ibadah Haji 2025
Pernah Kena Cekal, 2 Jemaah Haji Asal Lombok Sempat Sulit Masuk Arab, Ini Respons KJRI Jeddah
Dua jemaah haji reguler dari Indonesia sempat mengalami kesulitan saat masuk Arab Saudi. Ternyata statusnya sempat kena cekal.
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Dua jemaah haji reguler dari Indonesia sempat mengalami kesulitan saat masuk Arab Saudi. Ternyata statusnya sempat kena cekal.
Dua jemaah asal Lombok, MH dan M terdeteksi saat menjalani pemindaian biometrik dan sidik jari di pos imigrasi bandara Saudi.
Baca juga: Besok 2.800 Jemaah Haji Mulai Masuk Makkah, Langsung Pakai Kain Ihram Jangan Lupa Paspor dan Visa
Dari pemindaian itu diketahui ternyata MH sebelumnya pernah dideportasi tahun 2006.
Meski MH sudah mengganti nama lamanya, namun datanya masih terdeteksi di sistem Imigrasi Arab Saudi.
Beruntung MH kemudian diizinkan masuk Arab Saudi karena masa cekalnya sudah habis.
Baca juga: Koper Jemaah Haji Indonesia Disita Petugas Bea Cukai Bandara Madinah, Angkut Rokok Berlebihan
"Bapak MH pada saat biometrik, data yang muncul di Arab Saudi itu adalah nama lamanya. Namun dia sudah ganti nama untuk masuk ke Arab Saudi, tapi alhamdulillah berkat bantuan tim petugas di lapangan yang bersangkutan bisa masuk ke Arab Saudi," kata kata Yusron B Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) kepada Media Center Haji (MCH) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Kamis (8/5/2025).
Dengan peristiwa ini, Yusron mengingatkan kepada jemaah Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji, tidak sedang dalam posisi cekal.

Pasalnya pemerintah Arab Saudi memberlakukan peraturan yang ketat terhadap jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji, yakni terkait visa haji.
Bagi yang tidak memiliki visa haji, jemaah tak boleh memasuki Arab Saudi.
Begitupun bagi jemaah yang pernah dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi karena masuk dengan cara ilegal, akan langsung dipulangkan.
Dalam aturan Saudi, masa cekal berlaku 10 tahun sejak tanggal deportasi.
Dan data tersebut secara otomatis tercatat dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
"Karena biasanya tidak ada kompromi kalau memang mereka masih masuk dalam kategori cekal," jelasnya.
Sementara seorang jemaah haji lainnya, M--juga jemaah asal Lombok--merupakan deportan tahun 2019.
"Artinya dia belum mencapai waktu 10 tahun sehingga harus dikembalikan ke tanah air. Jadi tidak bisa masuk ke Arab Saudi," jelas Yusron.
Yusron mengatakan isu penolakan jemaah haji reguler ini selalu terjadi beberapa kali.
Bahkan kasusnya setiap tahun selalu ada.
Hal ini dikarenakan proses visa jemaah tersebut tidak melalui proses biometrik dan tidak melibatkan pihak imigrasi.
"Sementara orang-orang yang mendapat cekal, sebelum mereka keluar dari Arab Saudi, diambil sidik jarinya dan data sidik jari itulah yang menentukan orang bisa tidaknya masuk ke Arab Saudi," jelasnya.
Namun bagi mereka yang mengikuti fast track, bisa terdeteksi di awal saat hendak berangkat.
"Tapi buat mereka yang tidak mengikuti fast track, pemeriksaan imigrasinya dilakukan di Arab Saudi, kejadian seperti ini sudah berapa kali terjadi, tidak banyak tapi sudah berapa kali terjadi," jelasnya.
Dicekal 10 Tahun dan Denda Rp 85 Juta
Seperti diketahui Pemerintah Arab Saudi mulai memberlakukan sanksi tegas terhadap jemaah yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.
Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengaktifkan pengawasan ketat di Makkah dan area-area suci untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.

Setiap orang yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, termasuk mereka yang menggunakan visa kunjungan biasa, akan dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp 85 juta).
Tak hanya jemaah ilegal, mereka yang membantu juga akan dikenai sanksi.
Orang yang mengajukan visa untuk seseorang dengan niat haji tanpa izin, atau yang mengangkut, menampung, atau membantu pelaku, bisa dikenakan denda hingga 100.000 riyal.
Hal ini juga berlaku bagi operator hotel, pemilik rumah, dan siapa pun yang menyediakan tempat tinggal bagi jemaah tak resmi.
Jumlah denda bisa bertambah tergantung berapa banyak orang yang terlibat dalam pelanggaran.
Bagi penduduk ilegal atau mereka yang tinggal melebihi batas waktu visa dan ketahuan hendak berhaji, akan langsung dideportasi dan dilarang kembali masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Kementerian Dalam Negeri juga menyebut kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal bisa disita, dengan persetujuan dari pengadilan.
Kementerian menegaskan, aturan ini diberlakukan demi keselamatan dan keamanan seluruh jemaah selama musim haji. (MCH 2025/Dewi Agustina)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.