Ibadah Haji 2025
Koper Jemaah Haji Indonesia Disita Petugas Bea Cukai Bandara Madinah, Angkut Rokok Berlebihan
Empat koper milik jemaah haji Indonesia tertahan lebih dari 24 jam di Bandara Madinah karena ketahuan membawa rokok dengan jumlah berlebih.
TRIBUNNEWS.COM, MADINAH - Empat koper milik jemaah haji Indonesia tertahan lebih dari 24 jam di Bandara Madinah.
Koper itu diamankan sejak Senin (5/5/2025) malam waktu Arab Saudi (WAS).
Baca juga: Jemaah Sidoarjo Meninggal di Pesawat, Pemerintah Siapkan Badal Haji
Petugas curiga koper berisi barang terlarang yang melanggar aturan bea cukai setempat.
Pihak bandara meminta pemilik koper hadir langsung untuk membukanya di hadapan petugas.
Petugas haji Indonesia sempat ingin mewakili pembukaan koper tersebut.
Namun, otoritas bandara tetap bersikukuh pemilik koper harus datang langsung.
Keempat koper itu milik jamaah yang sudah berada di pusat kota Madinah.
Jarak dari pusat kota ke bandara sekitar satu jam perjalanan darat.
Baca juga: Jemaah Haji Wajib Siapkan Dokumen Penting! Tanpa Visa Haji Dilarang Masuk Makkah dan Masjidil Haram
Kepala Daker Bandara, Abdul Basir, membenarkan dua koper telah dibuka petugas.
Isinya adalah rokok dalam jumlah banyak yang melebihi batas aturan.
"Empat koper ditahan dan isinya ternyata rokok sangat banyak," ujar Basir.
Jemaah hanya diperbolehkan membawa maksimal dua slop rokok saja.
Aturan itu sesuai ketentuan imigrasi dan bea cukai Arab Saudi.
Sisanya langsung disita petugas karena melebihi batas yang diperbolehkan.

Rokok tersebut bisa diambil kembali jika jemaah membayar denda tinggi.
Kepala Daker Abdul Basir menyaksikan langsung proses penyitaan bersama dua jemaah.
Ketua Sektor 3 Abdul Rohim juga hadir mendampingi jamaah saat berita acara dibuat.
Jemaah mengaku tidak mengetahui aturan larangan membawa rokok dalam jumlah besar.
Basir meminta jemaah dan ketua kloter mengingatkan soal barang terlarang.
Ia menegaskan agar jemaah mematuhi aturan penerbangan internasional.
"Ini harus jadi pelajaran agar tidak terulang kembali," ucap Basir.
Barang Bawaan yang Dilarang dalam Pesawat
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dalam penerbangan.
Fauzin mengatakan setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram.
Baca juga: Kisah Suwito dan Sumiyati, Pasutri Penjual Bakso Asal Lamongan Ikut Naik Haji Hasil 30 Tahun Dagang
Terdapat sejumlah barang yang secara tegas dilarang dibawa ke dalam pesawat.
“Barang-barang yang dilarang antara lain benda tajam seperti gunting dan pisau, cairan lebih dari 100 mililiter seperti minyak gosok dan parfum, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, serta power bank berkapasitas tinggi tanpa izin," kata Fauzin melalui keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).

Ia juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa makanan yang mudah basi atau memiliki aroma menyengat guna menjaga kenyamanan bersama selama penerbangan.
"Petugas akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan jemaah sebelum keberangkatan," katanya.
Tahun ini, tiga maskapai ditunjuk untuk melayani keberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan Lion Air.
Garuda Indonesia akan mengangkut lebih dari 104 ribu jemaah dan petugas dengan 13 pesawat dari embarkasi Aceh, Medan, Solo, Balikpapan, Makassar, Lombok, dan sebagian Jakarta Pondok Gede.
Saudi Airlines mengoperasikan 16 pesawat untuk jemaah dari embarkasi Batam, Palembang, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Surabaya, dan sebagian Jakarta Pondok Gede, dengan total sekitar 102 ribu jemaah dan petugas.
Sementara itu, Lion Air melayani keberangkatan dari Padang dan Banjarmasin dengan 6 armada, membawa sekitar 11.700 jemaah dan petugas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.