Ibadah Haji 2025
Alasan Ketatnya Aturan Visa Haji hingga Ulama Arab Keluarkan Fatwa, Tak Hanya Denda Risikonya Nyawa
Pada tahun 1446H/2025M ini, Pemerintah Arab Saudi kembali menerapkan aturan ketat terkait izin resmi(tasreh) ibadah haji. Ini alasannya.
Menurut Yusron, Kemlu melalu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun 1446 H/2025 M agar bijak dan mengikuti penyelenggara haji yang resmi, sah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi demi memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan nyaman dan aman.
Denda Ratusan Juta dan Deportasi
Pemerintah Saudi sendiri telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu denda hingga deportasi.
“Kalau ketangkap tidak gunakan visa haji, akan dipulangkan dan denda hingga 400 juta. Jemaah haji Indonesia juga agar selalu membawa identitas saat beraktivitas di Tanah Suci," ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).
Secara terperinci, akan dikenakan denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.
Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.
Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.
Barangsiapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.
Alasan Berhaji Harus dengan Visa Haji Resmi
Lantas, apa alasan mengapa berhaji harus dengan izin (visa) resmi?
Bukankah haji adalah perjalanan ibadah bagi siapapun yang telah memenuhi ketentuan istithaah (mampu)?.

Mengutip situs Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), ada beberapa alasan mengapa ibadah haji harus melalui prosedur dan izin resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman.
Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.
Selain itu, mengingat haji adalah ibadah tahunan yang mempertemukan jutaan umat muslim, Manajemen kerumunan massa di Arab Saudi didasarkan pada perhitungan infrastruktur jalan. Dengan cara yang tepat dan ilmiah untuk mengarahkan gelombang manusia dalam jumlah tertentu sepanjang jam.
Dan masuknya gelombang jamaah yang tidak diketahui dan tidak tercatat, sangat memungkinkan akan terjadi saling berdesak-desakan pada satu jalan dan mengakibatkan saling tindih yang mematikan dapat terjadi.
Kedua, wabah epidemi. Tidak diberlakukannya ijin haji berarti jemaah haji tidak harus menjalani vaksinasi dan persyaratan kesehatan apa pun, sehingga meningkatkan kemungkinan terjadinya epidemi mendadak yang mengancam dapat membunuh jamaah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.