Ibadah Haji 2025
Alasan Ketatnya Aturan Visa Haji hingga Ulama Arab Keluarkan Fatwa, Tak Hanya Denda Risikonya Nyawa
Pada tahun 1446H/2025M ini, Pemerintah Arab Saudi kembali menerapkan aturan ketat terkait izin resmi(tasreh) ibadah haji. Ini alasannya.
Penulis:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musim haji kembali datang. Pada tahun 1446H/2025M ini, Pemerintah Arab Saudi kembali menerapkan aturan ketat terkait izin resmi(tasreh) ibadah haji.
Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas penyelenggara ibadah haji menegaskan kepada calon jemaah bahwa hanya visa haji resmi yang bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Dapat Kartu Nusuk, Identitas Digital Resmi Selama Ibadah di Makkah dan Madinah
Aturan ini sudah jauh-jauh hari disampaikan ke sejumlah negara yang mengirimkan jemaah hajinya ke dua kota suci umat Islam di Arab Saudi yakni Makkah dan Madinah termasuk Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar pun mengakui jika Indonesia sudah mendapatkan pemberitahuan ini dan mengimbau warga Indonesia tidak mudah tergiur berangkat ke Tanah Suci tanpa visa haji.
"Regulasi haji di Arab Saudi sangat ketat bagi para pelanggar aturan haji. Berhaji harus papaki visa resmi. Visa haji," tegas Menag dalam rilisnya kepada Tribunnews.com.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrh (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Saudi Arabia mengirimkan pesan khusus kepadanya terkait larangan penggunaan visa selain visa haji.
"Dua hari lalu saya dikontak oleh , melalui pesan yang langsung saya terima secara pribadi, bahwa pemerintah Indonesia diminta ikut berpartisipasi, menyampaikan awareness atau kesadaran terkait dengan larangan penggunaan visa selain visa haji," kata Hilman pekan lalu di Jakarta.
Fatwa Haram Berhaji Tanpa Visa Resmi, Jika Melanggar Berdosa
Aturan visa resmi berhaji ini bahkan dikuatkan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.
Fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin.
Jika tanpa izin resmi maka haram hukumnya.

Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary menegaskan jika Arab Saudi kembali tahun ini kembali menerapkan aturan tegas berhaji hanya dengan visa haji.
"Aturan La Haj bila tasreh atau tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin atau visa haji kembali diberlakukan tahun ini dengan ancaman hukuman yang lumayan berat," jelasnya dalam keterangannya kepada Tribunnews.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.