Haji 2025
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Jelang Persiapan Haji 2025: Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru.
TRIBUNNEWS.COM - Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H/2025 M.
Jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.
Sehari berikutnya, pada 2 Mei 2025, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.
Melansir laman Kemenag, Rabu (16/4/2025), Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam mengatakan, menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru.
- Pertama, batas akhir masuk jemaah umrah.
Menurut Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.
Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.
"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” terang Nasrullah Jasam di Jeddah, Senin (14/4/2025).
“Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025," sambungnya.
Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.
Baca juga: Keberangkatan Kloter Pertama Haji 2025 Dimulai 2 Mei, Ini Jadwal Lengkapnya
Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," sebut Nasrullah.
- Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji.
Aturan baru kedua, lanjut Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.
Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.