Ibadah Haji 2025
Jelang Musim Haji, Aturan Visa Umrah Terbaru Diterapkan, Ini Jadwal Keberangkatan Jemaah Indonesia
Tanda musim haji telah tiba mulai terlihat. Jemaah umrah sudah dibatasi masuk Tanah Suci. Kapan jemaah Indonesia berangkat?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tanda musim haji telah tiba mulai terlihat. Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengungkapkan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Jemaah Umrah Harus Keluar dari Saudi 29 April, ke Makkah Tanpa Visa Haji Denda hingga Rp400 Juta
Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.
"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” kata Nasrullah Jasam melalui keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Siapkan Fisik Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Bersyukur Berat Badannya Turun 4 Kilogram
"Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025," tambahnya.
Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.
Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal yang ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang gagal melaporkan jemaah yang terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100.000 (Rp447 juta), bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," kata Nasrullahm
Kedua, larangan masuk Mekkah tanpa visa haji. Aturan baru kedua, lanjut Nasrullah, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025.
Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.
Izin masuk Mekkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
"Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," kata Nasrullah.
Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan.
Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.