Ibadah Haji 2025
Jemaah Umrah Harus Keluar dari Saudi 29 April, ke Makkah Tanpa Visa Haji Denda hingga Rp400 Juta
Musim ibadah haji 1446H/2025 M sudah di depan mata, pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan baru. Termasuk batas akhir jemaah umrah pulang.
Penulis:
Anita K Wardhani
Aturan tegas berhaji hanya dengan visa haji
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary menegaskan jika Arab Saudi kembali tahun ini kembali menerapkan aturan tegas berhaji hanya dengan visa haji.
"Aturan La Haj bila tasreh atau tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin atau visa haji kembali diberlakukan tahun ini dengan ancaman hukuman yang lumayan berat," jelasnya.
Hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji.

Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah. Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji.
Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.
"Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah.
Senada, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur menegaskan AMPHURI kembali mengingatkan bahwa pemerintah
Dalam kesempatan ini juga, AMPHURI menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji agar menggunakan visa haji yang sah dan valid.
Sebab, di tahun ini Pemerintah Saudi tetap akan menerapkan ketentuan laa hajj illaa tashrih (tidak diperkenankan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji).
“Pastikan calon jamaah haji menggunakan visa haji yang sah, yang valid. Jika melanggar ancaman dendanya lebih besar lagi,” tegasnya.
Lantas, bagaimana dengan warga negara Indonesia yang sudah bertugas di Arab Saudi?
Arab Saudi menerapan aturan untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.
Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.