Rabu, 1 Oktober 2025

Haji 2025

Besaran Pelunasan Biaya Haji 2025 per Embarkasi, Lengkap Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H telah dibuka, berikut ini daftar rincian besaran Bipih Jemaah Haji, PHD dan Pembimbing KBIHU.

Penulis: Lanny Latifah
Lita Febriani/Tribunnews.com
MUSIM HAJI 2025 - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, usai membuka pameran Garuda Indonesia Umrah Fair di Mall Kota Kasablanka, Jakarta, Jumat (7/2/2025). Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H telah dibuka, berikut ini daftar rincian besaran Bipih Jemaah Haji, PHD dan Pembimbing KBIHU. 

TRIBUNNEWS.COM - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 H per embarkasi diatur dalam Keppres Nomor 6 tahun 2025.

Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

"Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU)," kata Dirjen PHU Hilman Latief, dikutip dari kemenag.go.id, Jumat (14/2/2025).

Sebagai informasi, tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H telah dibuka.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujar Hilman.

"Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya," sambungnya.

Selengkapnya, inilah Besaran Bipih Jemaah Haji, PHD dan Pembimbing KBIHU yang dikutip dari laman resmi kemenag.go.id.

Besaran Bipih Jemaah Haji

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751,00

"Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost)," papar Hilman.

Baca juga: Kementerian Agama Siapkan Tiga Maskapai untuk Penerbangan Haji

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp80.900.841,00
  • Embarkasi Medan sebesar Rp81.955.039,00
  • Embarkasi Batam sebesar Rp88.310.259,00
  • Embarkasi Padang sebesar Rp85.760.259,00
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp88.390.259,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp92.854.259,00
  • Embarkasi Solo sebesar Rp89.457.009,00
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp94.934.259,00
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.213.929,00
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.310.259,00
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp91.649.429,00
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp90.743.309,00
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp6.831.820.756.658,34.

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp9.490.138.000.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved