Ibadah Haji 2025
Info Penting! Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji Diumumkan, Ini Cara Cek Nama
Info penting! Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini telah resmi diumumkan. Bagaimana cara cek nama Anda?
Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” sebut Hilman.
Cara cek nama daftar haji khusus

Anda sudah daftar haji khusus dan ingin tahu sudah masuk daftar pelunasan atau belum?
Yuk cek! Begini caranya.
"Pengumuman melalui website resmi Kementerian Agama dan media," kata Hilman Latief.
Penelusuran Tribunnews.com, Kemenag sudah membuat daftar nama pelunasan haji khusus di Website Kementerian Agama di kanal informasi.
Lebih jelasnya bisa klik link ini.
Rincian jumlah dan jadwal pengisian kuota Haji Khusus
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah.
Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025.

Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.
“Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025,” jelasnya.
“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.
Tentang Haji Khusus, apa bedanya dengan Haji Furoda?

Seperti diketahui, ibadah haji di Indonesia terdiri dari tiga jalur yaitu haji reguler, haji furoda, dan haji khusus.
Haji reguler adalah program ibadah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia yang hingga saat ini penyelenggaraannya dikelola melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.