Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2024

DPR Bentuk Pansus Haji, Menteri Agama: Kita Ikuti Saja

Menag mengatakan akan mengikutinya karena Pansus merupakan bagian dari proses yang dijamin oleh konstitusi.

Penulis: Taufik Ismail
Serambinews.com/ Khalidin Umar/ mch 2024
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut Cholil Qoumas tidak ambil pusing dengan langkah DPR RI yang menggelar Pansus untuk mengevaluasi pelaksanaan haji 2024. 

Alasan kedua, kata Sellt, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah.

Ketiga, lanjut Selly, layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna.

Misalnya over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi.

"Berbagai temuan dan pertimbangan hukum di atas merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah, sehingga penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan sesuai prinsip dan atas asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ucapnya.

Baca juga: Jemaah Haji Diminta Lapor ke Puskesmas Setiba di Tanah Air, Kesehatannya Dipantau Selama 21 Hari

Setelah itu, Cak Imin sebagai pimpinan Rapat Paripurna menanyakan persetujuan pembentukan Pansus Haji 2024.

"Saya menanyakan apakah pembentukan dan susunan keanggotaan pansus hak angket pengawasan haji sebagajmana yang diusulkan apakah dapat disetujui?" tanya Cak Imin

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved