Ibadah Haji 2024
Kemenag Tetapkan Standar Rumah Pemotongan Hewan Pelaksanaan Dam, Ini Kriterianya
Kemenag mengatur kriteria hewan dan standar RPH yang akan mengelola optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
Penulis:
Anita K Wardhani
Media Center Haji/MCH 2024
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menjelaskan ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
“Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” sambungnya.
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.," tegas Hilman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.