Minggu, 5 Oktober 2025

Ibadah Haji 2024

Terjadi Lagi, 37 WNI Ditangkap di Arab Saudi karena Visa Haji Palsu

Yusron B Ambary, Konjen RI Jeddah mengatakan kabar penangkapan tersebut saat kunjungan ke Makkah.

freepik/net
Ilustrasi - Pemalsuan visa haji kembali terjadi Sabtu (1/6/2024). Kabar terbaru, 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Madinah Arab Saudi karena visa non haji. 

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. 

Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. 

“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi,” ujarnya.

Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL.

 “37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata dia.

Baca juga: 24 WNI Diamankan Aparat Arab Saudi, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji

Yusron juga mengungkap sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot, kata dia, malam ini akan terbang ke tanah air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi

Di mana sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun. Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved