Ibadah Haji 2024
VIDEO Arab Saudi Terbitkan Fatwa Tidak Sahnya Ibadah Haji dengan Visa Tak Resmi: Ada Sanksi Berat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan jemaah haji Indonesia hanya boleh menggunakan visa yang resmi.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Srihandriatmo Malau
Menurut Tawfiq, penyelenggaraan ibadah haji harus melalui jalur resmi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
"Kami mengimbau untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya. Jangan tergiur menggunakan yang non prosedural semua harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia," tutur Tawfiq.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar masyarakat melaksanakan ibadah haji secara prosedural.
"Jadi dimohon ini disampaikan kepada publik agar semua calon jemaah tahu kalau berangkat haji harus menggunakan prosedur yang benar dan hanya itu yang bisa diterima oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia," tutur Yaqut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.