Selasa, 30 September 2025

Ibadah Haji 2024

VIDEO Arab Saudi Terbitkan Fatwa Tidak Sahnya Ibadah Haji dengan Visa Tak Resmi: Ada Sanksi Berat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan jemaah haji Indonesia hanya boleh menggunakan visa yang resmi.

Menurut Tawfiq, penyelenggaraan ibadah haji harus melalui jalur resmi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

"Kami mengimbau untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya. Jangan tergiur menggunakan yang non prosedural semua harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia," tutur Tawfiq.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar masyarakat melaksanakan ibadah haji secara prosedural.

"Jadi dimohon ini disampaikan kepada publik agar semua calon jemaah tahu kalau berangkat haji harus menggunakan prosedur yang benar dan hanya itu yang bisa diterima oleh pemerintah Kerajaan Saudi Arabia," tutur Yaqut.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan