Ibadah Haji 2023
84.609 Calon Jemaah Haji yang Lunas Tahun 2020 Tak Perlu Tambah Pelunasan
Kemenag mengatakan, 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah reguler.
Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:
- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen);
- Penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan.
"Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan," ujar Menag di Gedung DPR RI, Rabu (15/2/2023), dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya, itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar Rp845 miliar.
Diketahui, setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati.
Efisiensi itu antara lain berkenaan anggaran hotel di Makkah, layanan katering dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali, selisih kurs Dollar dari estimasi awal Rp15.300 menjadi Rp15.150, dan efisiensi biaya sewa pesawat dari USD33.950 menjadi USD32.743.
"Termasuk juga bersumber dari keberhasilan negosiasi biaya Masyair yang dilakukan oleh Kementerian Agama."
"Dari yang awalnya SAR 5.656 menjadi SAR 4.567. Turun sigifikan, lebih SAR1.000," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, Rabu (15/2/2023).
"Ada juga penurunan living cost jemaah, dari SAR 1.500 menjadi SAR 750," sambungnya.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan rata-rata BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11.
Rinciannya adalah Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Dari angka tersebut, ada penurunan sekira Rp 8 juta.
Baca juga: Biaya Haji Jadi Rp 49 Juta, Legislator PKB Minta Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.