Senin, 6 Oktober 2025

Ibadah Haji 2022

Satgas Haji Kawal Pemulangan 46 WNI yang Tertahan Imigrasi Karena Pakai Visa Singapura dan Malaysia

Satgas Haji dari anggota Polri maupun anggota TNI kawal pemulangan 46 WNI calon jemaah haji furoda yang sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi.

Tim Media Center Haji Indonesia
Sebanyak 46 WNI gagal berhaji, dan harus dideportasi dari Indonesia. Mereka gagal masuk ke Saudi karena visa bermasalah, meski diyakini sudah membayar mahal lewat jalur haji mujamalah alias haji furoda. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengawalan pemulangan 46 WNI tersebut nantinya bakal dilakukan oleh Satgas Haji. 

Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang soal kemungkinan Kemenag membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved