Kamis, 2 Oktober 2025

Ibadah Haji

Penyebab Jemaah Calon Haji Furoda Gagal Berangkat ke Arab Saudi, Bermasalah dengan Visa

Penyebab jemaah calon Haji Furoda gagal berangkat ke Tanah Suci, ternyata jemaah tak bisa berangkat karena kehabisan kuota visa.

AFP/-
Jemaah Muslim berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. Penyebab jemaah calon Haji Furoda gagal berangkat ke Tanah Suci, ternyata jemaah tak bisa berangkat karena kehabisan kuota visa. 

Para jemaah yang menggunakan visa non haji akan mengalami berbagai masalah, baik ketika menjelang keberangkatan di Tanah Air maupun saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.

Penyelenggaraan Haji Furodah dengan menggunakan visa non haji (umal dan ziarah) rentan terjadinya pengabaian hak-hak jemaah, terutama terkait aspek pelayanan, pembinaan, dan perlindungan.

Baca juga: Harga Haji Furoda di Indonesia, Capai Rp 300 Juta hingga Dijuluki Haji Sultan

Dalam praktiknya, jemaah furoda yang diberangkatkan oleh penyelenggara menggunakan visa dalam 3 jenis, yakni:

1. Visa Haji. Inilah cara yang benar, dan jemaah terjamin dapat melaksanakan ibadah haji.

2. Penyelenggara mendapatkan visa haji dari vendor/provider visa melalui sistem E-Hajj.

3. Untuk Visa Furoda, jemaah harus membayar paket programnya seperti mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.

Jamaah Muslim tiba di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022.
Jamaah Muslim tiba di Masjidil Haram di kota suci Mekah Arab Saudi pada 1 Juli 2022. (AFP/-)

Beberapa ketentuan Haji Furoda telah disalahgunakan, baik dari sisi biaya mapun mekanisme.

Dari sisi biaya, Haji Furoda yang menggunakan visa haji, jemaah dikenakan tarif yang sangat mahal, bisa mencapai 6 kali lipat biaya haji reguler kuota, yakni antara Rp 150 juta hingga Rp 300 juta.

Baca juga: Apa Itu Haji Furoda? Bisa Disebut Haji Mandiri, Beda dengan Haji Khusus

Dari sisi mekanisme, dalam perspektif hukum di Arab Saudi sebagai tuan rumah penyelenggara ibadah haji, furoda diperbolehkan.

Namun, istilah furoda disalahgunakan oleh sebagian oknum peyelenggara, karena visa yang digunakan adalah visa non haji, bisa berupa visa ziarah atau visa umal.

Penyelenggara pun tetap mengklaim bahwa mekanisme tersebut disebutnya sebagai Haji Furoda.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.tv/Nurul Fitriana)

Berita lain terkait Ibadah Haji 2022

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved