Selasa, 30 September 2025

Ibadah Haji 2022

Soal Ibadah Haji 2022, DPR Berharap Arab Saudi Beri Kuota 221.000 Jemaah Haji

DPR berharap Arab Saudi memberikan kuota sejumlah 221.000 jemaah haji bagi Indonesia pada tahun 2022 pasca dicabutnya aturan Covid-19.

ISTIMEWA
Ilustrasi ibadah haji - DPR berharap Arab Saudi memberikan kuota sejumlah 221.000 jemaah haji bagi Indonesia pada tahun 2022 pasca dicabutnya aturan Covid-19. 

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengungkapkan agar jemaah tidak perlu lagi menjaga jarak di dalam masjid, termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci seperti Mekkah dan Madinah.

Namun jemaah tetap diwajibkan untuk menggunakan masker.

Keputusan pencabutan aturan ini dipertimbangkan Kerajaan Arab Saudi dari keberhasilan dan tingkat kekebalan program vaksin nasional dalam memerangi Covid-19.

Kabar dicabutnya pembatasan di Arab Saudi juga dikonfirmasi oleh Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria.

Dirinya mengungkapkan aturan pencabutan pembatasan Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviataion (GACA) Arab Saudi.

Menurutnya, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada jemaah haji dan umrah.

Baca juga: Menteri Agama: Kemungkinan Indonesia Belum Dapat Kuota Haji Normal

Adanya kebijakan ini, Zaky meyakini ibadah haji akan digelar tahun ini meski jumlah kuota internasional masih dibatasi.

“Sudah otomatis haji akan dibuka tapi infonya masih dibatasi kuota internasionalnya,” tutur Zaky.

“Haji akan dibuka, cuma masalah skema saja, bisa kapasitas 20, 40, atau 60 persen dari jumlah kuota normal dari jamaah haji internasional,” imbuhnya.

Adapun rincian kebijakan baru Arab Saudi terkai pandemi Covid-19 dalam surat edaran GACA adalah sebagai berikut:

1. Shaf salat kembali rapat tanpa jarak di semua masjid di Arab Saudi, termasuk Masjidil Haram dan Nabawi.

Namun penggunaan masker di ruangan tertutup masih diterapkan.

2. Tidak perlu menjaga jarak atau social distancing di tempat umum.

3. Tidak diwajibkan memakai masker di tempat terbuka.

4. Tidak diwajibkan PCR dan antigen ketika datang ke Arab Saudi.

5. Adanya asuransi yang mengcover Covid-19 selama berada di Arab Saudi untuk berjaga-jaga dalam pembiayaan jika terkena virus corona.

6. Karantina dihapuskan bagi orang-orang yang datang ke Arab Saudi.

7. Penerbangan wajib mengembalikan biaya karantina pada pendatang yang sudah membayar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Shella Latifa

Artikel lain terkait Ibadah Haji 2022

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved