Kamis, 2 Oktober 2025

Haji

Arab Saudi Hanya Terima 60 Ribu Jemaah Lokal dan Asing, Kemenag Tunggu Pengumuman Resmi 

Kemenag belum menerima pemberitahuan resmi mengenai Arab Saudi akan memberi izin secara terbatas bagi jemaah di luar negaranya untuk beribadah haji.

AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih belum menerima pemberitahuan resmi mengenai Arab Saudi akan memberi izin secara terbatas bagi jemaah di luar negaranya untuk beribadah haji tahun ini.

"Jika benar  Saudi membuka pemberangkatan haji 1442 H untuk jemaah dari luar negaranya, meski kuotanya terbatas, tentu ini harus kita syukuri. Alhamdulillah, karena jemaah Indonesia juga sudah menunggu lama, apalagi tahun lalu juga tertunda," jelas Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi di Jakarta, Senin (24/5), seperti dilansir Tribunnews.com dari laman resmi Kemenag.

"Namun demikian, sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang dibukanya pemberangkatan bagi jemaah di luar Saudi," ucapnya.

Baca juga: Kementerian Agama Masih Tunggu Pengumuman Resmi dari Arab Saudi Terkait Kuota Haji 2021

Khoirizi memastikan Ditjen PHU terus berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan perkembangan informasi resmi dari Khadimul Haramain.

"Info resmi ini penting sebagai rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan serta persiapan dan mitigasi penyelenggaraan haji tahun ini," ujarnya.

Khoirizi menambahkan, Kemenag pertengahan pekan lalu juga telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jemaah Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga berkoordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri RI.

"Para pihak dalam rapat koordinasi tersebut mengkonfirmasi bahwa belum ada informasi resmi apapun dari Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk soal vaksin, penerbangan, dan lainnya," papar Khoirizi.

"Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, kita akan terus melakukan persiapan dan proses mitigasi, hingga ada kepastian dari Saudi," jelasnya

Baca juga: Biro Perjalanan Haji Tetap Optimis

Sebelumnya diberitakan Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyatakan mengizinkan jemaah haji luar negeri untuk ikut menunaikan ibadah haji 2021 pada Juli mendatang.

Tetapi jumlah jemaah haji akan berada dalam skala yang lebih kecil dibandingkan sebelum pandemi Covid-19.

”Sebanyak 45 ribu jemaah dari luar negeri akan dialokasikan dan 15 ribu dari dalam Kerajaan,“ kata Kementerian Kesehatan.

Dilansir dari Siasat Daily edisi Senin (24/5), Kemenkes Arab Saudi mengatakan ini untuk pertama kalinya Arab Saudi mengizinkan 60 ribu orang dari seluruh dunia menunaikan ibadah haji tahun ini.

Dilansir dari Siasat Daily, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon Jemaah haji.

Seperti batas usia 18-60 tahun, tidak dirawat di rumah sakit dalam enam bulan terakhir sebelum berangkat haji, sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19, dan harus menjalani karantina.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Tingkatkan Diplomasi Haji

Menanggapi informasi Kemenkes Arab Saudi ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk meningkatkan diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait kuota jemaah Haji 2021.

"Kita dari awal waktu rapat kerja dengan Menteri beberapa kali termasuk rapat Panja Haji, diplomasinya mungkin perlu ditingkatkan ya," ujar Yandri, kemarin.

Yandri mengungkapkan, beberapa anggota Komisi VIII bahkan mengingingkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun langsung berkomunikasi dengan Raja Salman.

Kedua pemimpin negara tersebut memiliki hubungan yang cukup dekat. Faktor tersebut bisa dijadikan agar Indonesia mendapatkan slot untuk memberangkatkan jemaah Haji 2021.

"Kalau misalkan negara lain mengirimkan calon jemaah haji, sementara Indonesia tidak mengirimkan itu menurut saya ada sesuatu yang sangat kurang di tanah suci," ucap Yandri.

"Maka komunikasi antara kepala negara dengan kepala negara mungkin bisa lebih mempercepat kepastian bahwa Indonesia punya hak juga untuk mengirimkan di antara 60 ribu jemaah haji tahun ini," ujar politikus PAN itu.

Baca juga: TATA Cara Shalat Gerhana Bulan, Lengkap dengan Bacaan Niat dalam Bahasa Arab dan Latinnya

Ia juga mengatakan akan memastikan hal ini dalam rapat dengan Menag Yaqut.

"Kita akan raker (rapat kerja) dengan Menteri Agama tanggal 31 Mei, hari Senin pekan depan," katanya.

Pihaknya akan meminta kepastian keberangkatan Jemaah Indonesia dalam raker itu. Termasuk persiapan teknis dan non-teknis jika Jemaah Indonesia termasuk di antara 60 ribu yang diizinkan Arab Saudi itu. (Tribun Network/Srihandriatmo Malau/Chaerul Umam/sam)

BERUSIA 18-50 TAHUN

1.      Hanya 60.000 jemaah haji (lokal dan luar negeri).

2.     Jemaah berusia antara 18-60 tahun.

3.      Jemaah harus dalam keadaan sehat.

4.      Jemaah tidak boleh punya catatan dirawat di rumah sakit untuk penyakit apa pun dalam enam bulan terakhir sebelum bepergian untuk haji. (bukti Diperlukan)

5.      Jemaah sudah divaksin Covid-19  dua dosis, dibuktikan oleh kartu vaksinasi yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan / Rumah Sakit / Kementerian di negara masing-masing. (bukti diperlukan)

6.      Vaksin yang diterima harus ada dalam daftar yang disetujui dan diakui oleh Kemenkes Kerajaan Arab Saudi.

7.      Jemaah harus dikarantina tiga hari, segera setelah mereka tiba di Arab Saudi.

8.      Dosis pertama vaksin pasti diambil pada awal Syawal 1442H

9.      Dosis kedua vaksin harus diambil pada hari ke-14 sebelum tiba di Arab Saudi.

10.  Jemaah harus menerapkan social distancing, memakai masker, serta mengkuti langkah-langkah pencegahan lainnya yang bertujuan untuk melindungi jamaah.( Siasat Daily/AAJ TV/ Saudi Gazette)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved