Nurdin Halid Tegaskan Impor BBM Satu Pintu Pertamina Sesuai Konstitusi, Jaga Stabilitas Energi
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid tegaskan impor BBM satu pintu lewat Pertamina sesuai amanat konstitusi
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyampaikan bahwa Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas mengatur cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Nurdin Halid menegaskan bahwa pengelolaan energi nasional, termasuk mekanisme impor Bahan Bakar Minyak (BBM), harus berlandaskan amanat konstitusi dan kepentingan strategis bangsa, bukan semata logika pasar bebas.
“BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Kebijakan impor BBM melalui Pertamina sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila,” jelas Nurdin.
Baca juga: Nurdin Halid: Isu Kelangkaan BBM Jangan Dipelintir Jadi Tuduhan Keliru
Pertamina Bukan Monopoli, Tetapi Amanah Konstitusi
Nurdin Halid menegaskan bahwa kebijakan impor BBM melalui Pertamina bukanlah bentuk monopoli, melainkan instrumen untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Fakta di lapangan menunjukkan SPBU swasta sudah diberikan tambahan kuota impor sebesar 110 persen dari 1 juta kiloliter tahun 2024 menjadi 1,1 juta kiloliter pada 2025. Namun, ketika kuota habis, pembelian base fuel dari Pertamina sudah menjadi kesepakatan bersama.
“Dengan mekanisme ini, tidak ada indikasi monopoli. Justru yang ada adalah upaya kolaboratif menjaga pasokan energi nasional tetap aman dan terkendali,” tegasnya.
Menanggapi Kritik Terhadap Skema Impor
Menanggapi penolakan sebagian pihak terhadap skema impor satu pintu, Komisi VI menilai kritik tersebut parsial dan mengabaikan prinsip dasar Ekonomi Pancasila, yang menekankan keseimbangan antara efisiensi usaha dan pemerataan manfaat.
“Peran swasta tetap terbuka, tetapi harus dalam kerangka kolaborasi bersama negara. Jika impor dibebaskan sepenuhnya kepada SPBU swasta, apalagi asing, kendali pasokan energi bisa lepas dari tangan negara. Itu berbahaya, apalagi di tengah ketidakpastian geopolitik global,” ujar Nurdin.
Langkah Bersama dengan SPBU Swasta
Menyambut pernyataan Menteri ESDM, Nurdin Halid menegaskan bahwa Pertamina bersama SPBU swasta telah mencapai kesepakatan baru terkait mekanisme impor BBM.
Kesepakatan tersebut mencakup empat langkah penting, yakni kewajiban seluruh SPBU swasta membeli pasokan melalui skema base fuel dari Pertamina, jaminan mutu dengan pemeriksaan bersama surveyor independen, penetapan harga yang adil dan transparan melalui keterbukaan pembukuan kedua belah pihak, serta pemberlakuan langsung mulai hari ini.
Dengan skema baru ini, pasokan BBM ditargetkan sudah dapat masuk ke Indonesia dalam tujuh hari ke depan.
Gangguan di SPBU Swasta Bukan Salah Pemerintah
Komisi VI juga mengklarifikasi isu kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta belakangan ini. Gangguan distribusi tersebut lebih disebabkan oleh faktor internal perusahaan swasta, bukan keterbatasan pasokan nasional.
“Permintaan di lapangan sifatnya sangat dinamis. Jika ada SPBU swasta yang stoknya habis lebih cepat, hal itu lebih disebabkan oleh dinamika internal masing-masing perusahaan. Padahal, kuota tahun ini sudah ditambah menjadi 110 persen dibandingkan tahun 2024,” jelas Nurdin.
Selain itu, pemerintah bersama Pertamina terus mengatur kuota impor secara presisi agar tidak membebani devisa maupun neraca transaksi berjalan, mengingat harga minyak dunia sangat fluktuatif.
Baca juga: Perdagangan RI–Australia Melonjak, Nurdin Halid Optimis Defisit Perdagangan Bisa Berbalik Surplus
Menjaga Stabilitas Nasional
Nurdin Halid menilai skema impor satu pintu justru akan memperkuat stabilitas pasokan BBM dalam negeri, mengamankan harga, sekaligus melindungi perekonomian nasional dari gejolak global.
“Gangguan distribusi di beberapa SPBU swasta di Jabodetabek jangan dipelintir menjadi isu pasokan nasional. Faktanya, stok nasional aman dan terkendali. DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar energi untuk rakyat tetap tersedia dan terjangkau,” tegas Nurdin.
Mandat Konstitusi
Nurdin Halid menegaskan kembali bahwa energi adalah hajat hidup orang banyak yang wajib dikelola oleh negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
“Kenapa harus Pertamina? Karena Pertamina adalah representasi negara, simbol hadirnya pemerintah dalam mengelola energi. Hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata. Karena itulah bentuk representasi negara untuk melindungi masyarakat, bangsa, dan ekonomi negara sesuai amanat Konstitusi Pasal 33 Ayat 2 dan 3,” tegas Nurdin.
“Kritik dari berbagai pihak kami hargai. Namun mari kedepankan perspektif kebangsaan, bukan sekadar logika pasar. Energi tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas biasa, melainkan aset strategis yang harus menjamin kepentingan rakyat dan stabilitas nasional,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Nurdin Halid Dukung Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Pancasila dan Keadilan Sosial
Gunakan Pertamax Turbo, Felix Putra Mulya Juara Pertamina Mandalika Racing Series 2025 |
![]() |
---|
Bos Pertamina Ungkap Racikan BBM SPBU Swasta di Tengah Kelangkaan Pasokan |
![]() |
---|
Ramainya SPBU Pertamina di Tengah Langkanya BBM di SPBU Swasta |
![]() |
---|
Pertamina Ramai, SPBU Swasta Lengang: Kontras Tajam di Tangsel |
![]() |
---|
Pertamina Pastikan Tetap Fokus ke Migas, Siapkan Spin Off Bisnis Asuransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.