Pilkada Serentak 2024
Hanya Sedikit KPPS Bermasalah, KPU Klaim Sebagian Besar KPPS Kembali Bertugas di PSU
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan hanya sedikit KPPS yang diganti posisinya. Sebagian petugas pilkada 2024 kembali bertugas saat PSU nanti.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengevaluasi jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kerja yang harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Evaluasi itu sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) guna memastikan KPPS itu tidak bermasalah.
Baca juga: KPU Tidak Libatkan KPPS Bermasalah di PSU, Pengamat: Harus Dibarengi Bimbingan Teknis
Pihak yang kedapatan melakukan kesalahan, akan diganti.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan hanya sedikit KPPS yang mereka ganti posisinya.
"Secara umum bahwa KPPS yang pernah bertugas untuk pemungutan suara Pilkada 2024 yang lalu itu pada umumnya menjadi KPPS kembali," ujar Idham saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).
Artinya, dari sisi penyelenggara dan juga teknis Idham mengeklaim pihaknya sudah tak punya kendala dan siap melaksanakan PSU perdana yang berlangsung 22 Maret mendatang.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU RI, Iffa Rosita.
"Logistik sudah siap, menggunakan surat suara yang bertanda PSU, insyaallah logistik untuk PSU 30 hari tidak ada masalah," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Baca juga: 2 Provinsi Tak Punya Cukup Dana PSU Pilkada, KPU Yakin Dibantu Kemendagri
Sebelumnya, pengamat kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan langkah KPU dalam mengganti KPPS bermasalah harus dibarengi dengan bimbingan teknis dan penguatan kapasitas yang tepat serta memadai.
"Agar petugas yang baru dapat memahami aturan dan prosedur secara baik," ujar Titi saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Bimbingan teknis dan penguatan kapasitas itu diperlukan guna menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan PSU atau rekap ulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dalam sidang sengketa perkara hasil pemilihan kepala daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.