Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Tolak Sengketa Pilgub Bangka Belitung, Dalil-dalil Kubu Erzaldi-Yuri Dinilai Tak Beralasan

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal tersebut melalui amar putusan perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG MK - Foto ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/10/2024) lalu. Dalam sidang hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung, yang diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung, yang diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal tersebut melalui amar putusan perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, Mahkamah menyatakan dalil-dalil permohonan kubu Erzaldi-Yuri tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ucap hakim.

Satu diantara dalil pemohon yakni mengenai adanya peristiwa KPPS di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang membuka kotak suara di waktu pemungutan suara masih berlangsung.

Namun setelah Mahkamah mencermati Formulir C Hasil di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, ternyata semua saksi paslon termasuk saksi pemohon telah menandatangani berita acara rekapitulasi di tingkat TPS.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak termasuk sebagai suatau pelanggaran pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan," jelas hakim Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum.

"Dengan demikian dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," tuturnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved