Pelantikan Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi Terapkan Persidangan Cepat, Putusan Sengketa Pilkada 2024 Dimajukan
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan akhir perkara sengketa hasil Pilkada 2024 pada 24 Februari 2025.
Tanggal ini jauh lebih cepat dari rencana semula.
Awalnya, putusan sengketa pilkada dijadwalkan paling lambat 11 Maret 2025.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengatakan langkah ini sejalan dengan prinsip MK yang menerapkan speedy trial.
“Ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial atau persidangan cepat. Alhamdulillah majelis hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif,” ujar Faiz kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Pan Mohamad Faiz juga menegaskan bahwa percepatan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Ia menambahkan bahwa percepatan ini dilakukan untuk memberikan kepastian bagi para pemangku dan pengambil kebijakan.
"Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan," tuturnya.
"Sehingga percepatan ini atas dasar untuk memberikan kepastian terhadap perkara-perkara yang sedang atau akan nantinya diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ia menambahkan.
Faiz menyebutkan, keputusan MK memajukan jadwal pengucapan putusan dismissal tak terkait dengan pelantikan kepala daerah non-sengketa.
Meskipun PMK ini menjadi alasan pemerintah untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025, dan menggabungkan pelantikan dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan dalam putusan dismissal MK.
"Sebenarnya itu tidak dipertimbangkan karena sesuai dengan apa yang berada di media itu kan tanggal 6 rencananya, sementara ini putusan tanggal 4 dan 5," tandasnya.
Sebagai informasi, pemerintah membatalkan pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.
Kementerian Dalam Negeri RI menyebut, pelantikan akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya dihentikan lewat putusan dismissal MK.
Keputusan ini diambil karena jadwal putusan dismissal MK berdekatan dengan jadwal awal pelantikan kepala daerah non-sengketa.
Jadwal pelantikan secara serentak ini rencananya akan digelar 12 hari setelah pengucapan putusan dismissal digelar.
Pelantikan Kepala Daerah
Ramzi Gugup Sebelum Dilantik Jadi Wakil Bupati Cianjur, Begini Cara Asila Maisa Anaknya Menenangkan |
---|
Agustiar Sabran: Banyak Program Unggulan Gubernur Lama Kalteng Sudah Berjalan Baik |
---|
Agustiar Sabran Ungkap Pesan Khusus Presiden Prabowo Saat Melantik Dirinya Jadi Gubernur Kalteng |
---|
Hadiri Pelantikan di Istana, Ketua DPD RI Ajak Kepala Daerah Bangun Kolaborasi |
---|
Dilantik Prabowo, Bupati Maybrat Karel Murafer Fokus Berantas Kemiskinan dan Naikkan IPM |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.