Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Mendagri Sampaikan 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024

Mendagri menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. 

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025, oleh presiden.

Pilihan selanjutnya gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Dan pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025, oleh gubernur.

Opsi ketiga

Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK.

Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota), digelar pada 20 Maret 2025.

Di opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.

"Kalau ngikutin jadawal ini maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 Maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," ucapnya.

"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret, jadi lebih lama lagi waktunya," pungkasnya.


 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved