Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Bakal Dilantik Presiden, Komisi II DPR: Sejarah Baru Indonesia

Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia hal itu menjadi sejarah baru bagi Indonesia.

"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia bukan hanya Pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan presiden," kata Rifqinizamydi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Adapun Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

"Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden," ujarnya.

"Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana presiden sebagai kepala pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota secara serentak," ujarnya.

Senada disampaikan Mendagri Tito Karnavian.

Baca juga: Mendagri Ungkap Alasan Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

Tito menilai pelantikan serentak oleh Prabowo itu merupakan yang pertama dalam sejarah.

"Dan ini kalau terjadi tadi disebutin Pak Ketua, pertama kali mungkin dalam sejarah kita pelantikan oleh presiden secara serentak Gubernur Bupati Wali Kota," katanya.

Tito pun mengungkapkan alasan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan pada 6 Februari 2024.

Tito menyebut bahwa kepala daerah yang tak bersengketa di MK ingin ada kepastian terkait jadwal pelantikannya.

Selain itu, hal tersebut juga terkait kepastian para pengusaha melihat dinamika politik di daerah.

Baca juga: BREAKING NEWS: DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK Digelar 6 Februari 2025

"Mereka nunggu siapa kepala daerah baru, nanti-nanti berurusan sama siapa, itu penting sekali," kata Tito.

Selain itu, kata Tito, percepatan pelantikan kepala daerah juga berdampak pada bersatunya masyarakat usai pelaksanaan Pilkada 2024.

Kemudian, lanjut Tito, berkaitan dengan efektivitas pemerintahan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved