Selasa, 30 September 2025
DPR RI

Baleg DPR RI: Pasal Pembentukan LPI dalam RUU Ciptaker Tabrak UU

Menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu hal tersebut sangat berbahaya bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Editor: Content Writer
DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. 

“LPI ini tidak jelas kelaminnya. Dengan otoritas yang sedemikian besar, akan sangat beresiko dan kontradiktif dengan amanat konstitusi apabila LPI hanya diawasi oleh akuntan publik. Bukan hal yang mustahil lembaga ini akan bernasib sama dengan PIP,” cetus legislator dapil Jawa Tengah I itu.

Anggota Komisi VIII DPR RI itu menerangkan, Indonesia pernah memiliki lembaga serupa LPI, yakni  Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebelum akhirnya ditutup dan aset-aset PIP dialihkan kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membantu pendanaan Infrastruktur pada tahun 2015. Total dana yang dikelola PIP pada tahun 2015 senilai Rp 18,356 triliun.

"Fraksi PKS hadir dalam rapat panja pembahasan RUU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja. Ini wujud nyata keberpihakan PKS terhadap rakyat, yakni dengan melakukan pengawasan secara intensif dan memberi usulan konstruktif terhadap RUU yang berpotensi merugikan rakyat supaya tidak timbul kemudaratan di masa mendatang. Salah satunya dengan memanfaatkan kanal politik resmi yang telah disediakan oleh konstitusi," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved