Pimpinan DPD RI: Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR
Wacana amandemen ke-5 UUD NRI 1945 harus dijadikan sebagai pintu masuk koreksi dan evaluasi terhadap tujuan agenda reformasi yang telah berjalan.
Editor:
Content Writer
"Selain tentang prinsip pengawasan, penentuan pembatasan jabatan presiden menjadi mutlak adanya dalam demokrasi Pancasila. Sehingga kita tidak perlu mengulangi sejarah kelam kepemimpinan nasional pada orde lama dan orde baru," tambah mantan ketua HIPMI bengkulu ini.
Dengan demikian, kenangnya, bangsa ini akan benar-benar mengaktualisasikan prinsip permusyawaratan perwakilan yang digariskan oleh Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Sebuah prinsip yang digali oleh para pendiri bangsa dari kehidupan sosial dan budaya Bangsa Indonesia yang majemuk namun memiliki kesadaran atas persatuan.
"Sebagai dampaknya, etos demokrasi Pancasila akan memaksa Partai politik untuk berlomba meningkatkan kualitas gagasan partai dan juga kualitas profil kadernya sebagai calon pemimpin bangsa untuk ditawarkan kepada rakyat melalui lembaga perwakilan yang ada," ucap Sultan.
Terakhir, mantan Wakil Gubernur ini menuturkan bahwa apa yang disampaikannya adalah murni bentuk kegelisahannya secara pribadi (personal) sebagai anak kandung bangsa Indonesia yang selalu menginginkan kehidupan kenegaraan kita yang berkemajuan.
"Sebagai anak bangsa, kita menginginkan Indonesia dapat menjadi bangsa pemenang, utuh dan tidak terpecah belah," tutupnya. (*)