Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Presiden Jokowi: Kalau Sudah Masuk Endemi, Kena Covid-19 Bayar

Jokowi menyebut pemerintah tidak akan lagi menanggung pembiayaan pasien Covid-19 saat status pandemi berubah menjadi endemi.

Editor: Adi Suhendi
Tangkapan layar Kompas TV
Presiden Jokowi saat menghadiri kegiatan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) di Hotel Salak, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6/2023). Jokowi menyebut pemerintah tidak akan lagi menanggung pembiayaan pasien Covid-19 saat status pandemi berubah menjadi endemi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah tidak akan lagi menanggung pembiayaan pasien Covid-19 saat status pandemi berubah menjadi endemi.

"Kalau sudah masuk ke endemi, kena Covid-19 bayar. Sekarang kan masih ditanggung oleh pemerintah begitu masuk endemi sakit Covid bayar," ujar Jokowi dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (19/6/2023).

Mantan Wali Kota Solo ini menyinggung dalam waktu dekat akan mengumumkan terkait status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk Covid-19 di Indonesia.

"Seminggu atau dua minggu akan kita nyatakan kita masuk endemi," ucapnya.

Ia menyebut, penanganan Covid-19 di Tanah Air sangatlah berat.

Baca juga: Menko PMK: Pemerintah Siapkan Skema Perubahan Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Namun berkat kerjasama dan dukungan semua pihak, penanganan Covid-19 di Indonesia berjalan baik.

Terlebih kini angka imunitas masyarakat terhadap Covid-19 terhitung tinggi yakni 98 persen.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya mengungkap Presiden Jokowi akan segera mencabut status kedaruratan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"(Dicabut) status pandeminya. Segera (putuskan), tapi tidak hari ini. Nanti, Pak Presiden itu yang akan memutuskan," kata Muhadjir Effendy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Pandemi Covid-19 Makin Melandai, Pengembang Optimis Industri Properti Akan Bertumbuh

Muhadjir mengatakan bahwa ada sejumlah hal teknis yang nantinya akan mengikuti jika status pandemi Covid-19 di Indonesia dicabut.

Pertama, dikatakan Muhadjir, yakni Satgas Penanganan Covid-19 akan bubar.

"Kedua, soal vaksin Covid-19 akan dialihkan dalam bentuk pelayanan normal seperti halnya vaksin Covid-19 untuk penyakit menular biasa," ujarnya.

Dia mengatakan pelayanan Covid-19 juga akan dimasukkan di BPJS Kesehatan bagi mereka yang tidak mampu.

"Nanti akan menerima PBI. Iuran dari pemerintah. Kalau pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu pak Menteri Kesehatan yang punya wewenang," kata Muhadjir.

Baca juga: Pakar Kesehatan Ungkap Tiga Skenario Soal Prediksi Covid-19 ke Depan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved