Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Aturan Protokol Kesehatan Terbaru, Masyarakat Boleh Lepas Masker di Kendaraan Umum

Berikut ini aturan terbaru lepas masker di kendaraan umum, diperuntukkan bagi penumpang yang dalam keadaan sehat.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Kolase TribunNewsmaker - shutterstock
Ilustrasi pakai masker - Berikut ini aturan terbaru lepas masker di kendaraan umum, diperuntukkan bagi penumpang yang dalam keadaan sehat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan masker bagi masyarakat.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dan diterbitkan pada Jumat (9/6/2023).

Dalam aturan baru tersebut, masyarakat yang naik kendaraan umum diperbolehkan lepas masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

Sementara itu, bagi masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap memakai masker.

Aturan baru penggunaan masker tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di fasilitas publik dan kegiatan yang berskala besar.

Baca juga: Kilas Balik Penggunaan Masker: Harga Satu Kotak Dibanderol Rp1,5 Juta dan Kini Tak Wajib Digunakan

"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik", bunyi surat edaran tersebut, dikutip Tribunnews.com pada Senin (12/6/2023).

Masyarakat yang sedang dalam keadaan tidak sehat juga dianjurkan menjaga jarak atau menghindari
kerumunan orang, hal ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Selanjutnya, masyarakat disarankan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan. 

Terkait vaksinasi Covid-19, masyarakat diimbau tetap melakukan vaksinasi sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. 

Aturan vaksinasi Covid-19 tersebut utamanya diajurkan kepada masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar dianjurkan untuk tetap melakukan upaya preventif, mengawasi, membina, dan menindak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19.

"Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19"

"Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19"  tulis aturan dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat di 20 Bandara Angkasa Pura II Diizinkan Tak Pakai Masker

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan