Virus Corona
Darurat Kesehatan Global Dicabut, Kemenkes Ingatkan Vaksinasi Covid-19 masih Penting
Setelah enam bulan atau tiga bulan pasca vaksinasi, efektifitas pun menurun demikian juga dengan antibodi tubuh.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (5/5/2023) telah mengumumkan bahwa status kegawatdaruratan global untuk Covid-19 resmi berakhir.
Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril ingatkan jika vaksin dan booster Covid-19 masih penting.
"WHO rekomendasikan apa bila satu negara akan mencabut kedaruratan, harus memastikan vaksinasi jadi program dari pencegahan, penularan, penyakit menular khususnya Covid-19," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Jumat (12/5/2023).
Karenanya, kata Syahril, program vaksinasi harus tetap berjalan.
Apa lagi nanti akan diintegrasi dengan program nasional.
Baca juga: Status Darurat Covid-19 Dicabut, Vaksinasi Tidak Lagi Gratis
Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) juga merekomendasikan untuk melakukan vaksinasi setelah enam bulan.
"Kurun waktu direkomendasikan ITAGI ke kita memang enam bulan," kata Syahril menambahkan.
Setelah enam bulan atau tiga bulan pasca vaksinasi, efektifitas pun menurun demikian juga dengan antibodi tubuh.
"Sehingga disarankan setelah enam bulan untuk melakukan penyuntikan Covid-19 ulang," kata Syahril.
Vaksinasi kata Syahril merupakan bagian agar Covid-19 terkendali dalam masa transisi.
Virus Corona
Kemenkes: Hingga Minggu ke-23 Total Covid-19 di Indonesia Ada 179 Kasus |
---|
Kemenkes: Waspada Covid-19 usai Pulang Haji, Periksa ke Dokter saat Alami Demam - Batuk |
---|
Kasus Covid-19 Ditemukan di Yogyakarta, Warga Diminta Pakai Masker Saat Sakit dan di Area Keramaian |
---|
Muncul Varian Covid-19 Nimbus, Pakar Sebut Butuh Vaksin Baru, Vaksin Lama Tidak Ampuh |
---|
Guru Besar FKKMK UGM Minta Masyarakat Bersiap Kenaikan Kasus Covid-19 Terjadi di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.