Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana dengan Bansos hingga Insentif Pajak?

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.

Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). Jokowi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022). 

"Itu kita harap bisa diterapkan di negara kita," lanjut Tito.

Meskipun PPKM dicabut, Satgas Covid-19 di daerah-daerah diimbau untuk tetap bertugas.

Baca juga: Pemerintah Cabut PPKM, DPR Ingatkan Masyarakat Tak Euforia Berlebih

"Seluruh satgas daerah di provinsi atau kota tetap berjalan untuk memonitor tren Covid-19 di daerah masing-masih, sehingga kalau ada sesuatu bisa segera dilakukan tindakan," ujar Tito.

Adapun mengenai aturan baru ini akan membahas beberapa hal penting lain, di antaranya mengenai informasi isolasi, vaksinasi hingga penyiapan dana darurat.

"Bagi masyarakat yang bergejala dianjurkan untuk segera tes. Apabila postitif diharapkan melakukan isolasi mandiri."

"Sementara itu terkait dengan vaksinasi akan terus dilanjutkan, baik primer maupun booster, lebih khusus bagi masyarakat rentan, yakni orang tua."

"Kami juga menghimbau Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk tetap menyiapkan anggaran bansos bagi masyarakat yang kurang mampu."

"Koordinasi dari mulai kepala desa, Polisi, BNPB, BPBD dan lainnya sebagainya juga harus dilakukan. Apalagi menyangkut hal-hal yang emergensi," jelas Tito.

Baca juga: PPKM Dicabut, Bagaimana Biaya Perawatan Pasien Covid-19?

Selanjutnya Senin (2/1/2023) nanti, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan  akan memberikan briefing kepada seluruh Satgas Covid-19 yang tersebar di daerah-daerah di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan