Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Jokowi Cabut PPKM, Bagaimana dengan Bansos hingga Insentif Pajak?

Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Diantaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.

Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). Jokowi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12/2022). 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, meski PPKM telah dicabut, segala aturan perjalanan masih mengacu pada aturan lama.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan," ucap Adita saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (30/12/2022).

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), seperti dikutip Kompas, adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Untuk aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut PPKM, Henry Indraguna: Bansos Jangan Diputus

Ini rincian ketentuan perjalanan dalam negeri:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

• PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

• PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

• PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

• PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

• PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Cabut Perda soal Sanksi Kerumunan Usai PPKM Dihentikan

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved