Jumat, 3 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Sudah Vaksin Dosis Lengkap Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

Aturan terbaru pelaku perjalanan luar negeri yang sudah vaksin dosis Lengkap tak perlu tes PCR/Antigen sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022.

istimewa
Ilustrasi bandara - Aturan terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang sudah Vaksin Dosis Lengkap tak perlu tes PCR/Antigen sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022. 

Khusus Jamaah Haji (4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022):

- Sultan Iskandar Muda, Aceh;
- Minangkabau, Sumatera Barat;
- Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan;
- Adisumarmo, Jawa Tengah;
- Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; dan
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan Laut:

Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan

c. Pos Lintas Batas Negara:

- Aruk, Kalimantan Barat;

- Entikong, Kalimantan Barat;

- Motaain, Nusa Tenggara Timur;

- Nanga Badau, Kalimantan Barat;

- Motamasin, Nusa Tenggara Timur;

- Wini, Nusa Tenggara Timur;

- Skouw, Papua; dan

- Sota, Papua.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Aturan PPLN Terbaru

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved