Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Uji Coba Bebas Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Akan Dievaluasi Berkala 

Evaluasi melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Covid19.go.id
Pemerintah membuka kedatangan wisatawan asal Singapura ke kawasan Batam dan Bintan dengan mekanisme travel bubble. 

Di antaranya yakni: melampirkan Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali  bagi PPLN Khusus Bali; atauBukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.

Sedangkan untuk WNA, wajib melampirkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup  pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved