Virus Corona
Uji Coba Bebas Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Akan Dievaluasi Berkala
Evaluasi melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.
Di antaranya yakni: melampirkan Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali; atauBukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.
Sedangkan untuk WNA, wajib melampirkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola.