Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Uji Coba Bebas Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri Akan Dievaluasi Berkala 

Evaluasi melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Covid19.go.id
Pemerintah membuka kedatangan wisatawan asal Singapura ke kawasan Batam dan Bintan dengan mekanisme travel bubble. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengevaluasi uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Bali secara berkala setiap minggunya.

Evaluasi melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate PPLN sejak kebijakan ini diterapkan.

"Wisatawan memang diperbolehkan memilih penerbangan ke Bali dan setelah minimal 4 hari serta mendapatkan hasil negatif RT-PCR pada hari ke-3 dapat melanjutkan perjalanan domestik," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, Selasa, (8/3/2022).

Pemerintah juga mengantisipasi potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain.

Baca juga: Aturan Perjalanan dengan Moda KA Belum Berubah, Penumpang Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen

Baca juga: Angkasa Pura II Siap Implementasikan Aturan Baru Perjalanan Domestik

Dengan sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan secara ketat.

 "Upaya ini dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas," pungkas Wiku. 

Sebelumnya, Pemerintah memperbaharui kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) yang terbit pada Selasa, (8/3/2022).

Dalam aturan yang baru tersebut PPLN bebas karantina begitu masuk ke Indonesia dari tiga pintuk masuk Bali, Batam, dan Bintan.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terbaru Untuk Perjalanan Transportasi Udara, Berlaku Mulai Hari Ini

PPLN yang tergolong WNI dan berdomisili di Bali Batam, dan Bintan cukup menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) saat masuk ke Indonesia.

"Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Bali, Batam, dan Bintan," bunyi point F SE tersebut.

Meskipun demikian PPLN WNI tersebut tetap harus melakukan tes PCR begitu masuk ke Indonesia.

"Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif," bunyi huruf J, SE tersebut.

Sementara itu untuk PPLN di luar WNI yang berdomisili di tiga wilayah tersebut,  terdapat sejumlah persyaratan begitu masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved