Virus Corona
DPR: Penghapusan Syarat Tes Antigen dan PCR bagi Penumpang Dapat Percepat Vaksinasi
Kebijakan pemerintah terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang moda transportasi darat, udara, dan laut, disambut baik.
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan pemerintah terkait penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang moda transportasi darat, udara, dan laut, disambut baik oleh masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus pun juga turut mengapresiasi kebijakan baru pemerintah tersebut.
Menurut Guspardi, kebijakan ini akan berdampak pada percepatan proses vaksinasi skala nasional.
Sesuai pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik diberlakukan dengan syarat telah divaksinasi lengkap.
Hal ini tentu akan menambah semangat masyarakat untuk melengkapi vaksinasi.
"Kebijakan ini tentu akan mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi lengkap dan dapat mempercepat proses vaksinasi secara nasional."
"Sehingga target pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat akan tercapai lebih cepat lagi," ujar Guspardi, Selasa (8/3/2022), dikutip dari laman resmi DPR RI.
Baca juga: Wamenkes: 50 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Adalah Lansia dengan Komorbid
Baca juga: Vaksin Booster Covid-19 Sudah Diterima 12,8 Juta Orang di Indonesia
Guspardi berharap dengan adanya kebijakan ini juga dapat mengembalikan perputaran perekonomian masyarakat.
"Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dan akan menjadi daya ungkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progresif lagi," sambung Guspardi.
Kendati demikian, lanjut Guspardi, kebijakan pemerintah ke depannya juga harus diputuskan dengan penuh pertimbangan yang matang.
"Oleh karena itu diharapkan setiap kebijakan pemerintah diambil dengan pertimbangan yang matang dan tepat dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian," kata Guspardi.
Prokes Tetap Harus Dijalankan
Tak hanya Guspardi, Anggota Komisi V DPR Irwan juga menyambut baik kebijakan ini.
Menurut Irwan, kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi Covid-19.
"Ini tentu sebuah kabar baik karena bagaimanapun selama ini terlepas dari bagian dari protokol kesehatan, sistem pelaksanaan PCR atau antigen ini menyengsarakan masyarakat."
Baca juga: Update Covid-19 Global 8 Maret 2022: Jumlah Kematian di Seluruh Dunia Capai 6.025.084
"Kebijakan ini tentu akan mendorong masyarakat makin patuh, makin berinisiatif menyukseskan vaksinasi yang masih rendah persentasenya sampai hari ini," ujar Irwan, Selasa, dikutip dari Tribunnews.com.
Kendati demikian, Irwan mengingatkan semua pemangku kepentingan di sektor transportasi dan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Yakni dengan tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan dan lainnya.
Aturan Lengkap Perjalanan Domestik
Berikut isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada poin Protokol serta Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M;
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Mulai Turun, Apakah Pertanda Aturan PPKM Bisa Dicabut?
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Wamenkes: Secara Nasional Angka Kasus Covid-19 Mulai Turun
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Seno Tri Sulistiyono)