Minggu, 5 Oktober 2025

Penanganan Covid

Cara Mendaftar Relawan Penanganan Covid-19, Syarat Dokumen, dan Manfaat bagi Nakes

Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19. Simak cara mendaftar, syarat dokumen, dan manfaat bagi Tenaga Kesehatan.

Tenaga medis dan ilustrasi corona virus.
Kolase TribunNewsmaker - Kementerian Kesehatan RI membuka pendaftaran Relawan Penanganan Covid-19. 

- Perawat

- Psikolog klinis

- Perekam medis dan informasi kesehatan

- Pembimbing kesehatan kerja

- Radiografer

- Tenaga teknis kefarmasian

Baca juga: Prediksi Epidemiolog, Menteri dan Kepala Daerah Soal Covid-19 di DKI dan Jabar Segera Melandai

Syarat pendaftaran relawan penanganan Covid-19:

1. Batas usia maksimal tenaga medis/perawat kurang dari 50 tahun dan tenaga kesehatan lainnya kurang dari 40 tahun.

2. Memiliki BPJS Kesehatan/JKN/KIS/Asuransi kesehatan lainnya yang aktif.

3. Memiliki izin orangtua/suami/istri (dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai).

4. Minimal DIII di Bidang Kesehatan.

5. Memiliki STR aktif/Sertifikat Kompetensi.

6. Tidak memiliki penyakit komorbid.

7. Tidak dalam kondisi hamil.

8. Siap dipanggil MCU sewaktu-waktu dibutuhkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved