Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Syaratnya Usia Maksimal 45 Tahun & Tak Punya Komorbid

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. 

• Dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.

Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved