Virus Corona
Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Syaratnya Usia Maksimal 45 Tahun & Tak Punya Komorbid
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Malvyandie Haryadi
• Dan dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.