Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Syaratnya Usia Maksimal 45 Tahun & Tak Punya Komorbid

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Covid-19 Varian Omicron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan isolasi bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron.

Kini, pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah dengan sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

SE No. HK.02.01-MENKES-18-2022 ttg Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529)-signed

Baca juga: Ibu dan 2 Anak yang Positif Omicron di Pegadungan Ternyata Baru Pulang Liburan dari Luar Negeri 

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022)

Dalam surat edaran baru ditetapkan, pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis tersebut adalah sebagai berikut:

• Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah

• Tidak memiliki komorbid

• Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

• Dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:

• Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah.

• Lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved