Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Disuntik Booster, Kemenkes Ungkap Alasannya

Penerima vaksin Pfizer dosis pertama dan dosis kedua belum masuk dalam daftar penerima vaksin booster tahap awal.

Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Vaksinator saat menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) COVID-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais. Tribunnews/Jeprima 

Kemudian, mereka diharuskan sudah mengikuti vaksinasi dosis lengkap (dosis 1 dan 2) dan interval waktu lebih dari enam bulan.

Jika termasuk kelompok prioritas tetapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, calon penerima vaksin booster bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.

Calon penerima vaksin booster wajib membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Berikut ini cara mudah cek status vaksin dosis 1 dan 2 melalui WhatsApp.

Baca juga: YKMI Kecewa SE Menkes Tentang Vaksin Booster Tak Pertimbangkan Faktor Ini

Cara Cek Status Vaksinasi melalui Chatbot WhatsApp PeduliLindungi

Melansir indonesiabaik.id, berikut ini cara gunakan chatbot layanan WhatsApp PeduliLindungi:

1. Ketika "Hai" di kotak pesan WhatsApp Kemenkes RI di nomor 081110500567;

2. Tunggu hingga chatbot membalas "Selamat datang di WhatsApp Resmi Kemenkes RI. Untuk memulai silakan klik Menu Utama dan pilih layanan.";

3. Klik "Menu Utama" dan pilih layanan;

4. Pilih "Sertifikat Vaksin";

5. Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi;

6. Lalu, masukkan kode OTP yang dikirimkan kepada nomor teleponmu;

7. Silakan kamu memilih menu yang ingin kamu akses, klik "Status Vaksinasi";

8. Kemudian, kamu akan diminta menginput Nama Lengkap dan NIK yang digunakan pada pendaftaran vaksinasi;

9. Tunggu hingga muncul informasi status vaksinasi.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Izinkan Vaksinasi Booster Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved