Virus Corona
Omicron Makin Meluas, Indonesia Tambah Daftar Larangan Masuk WNA, Masa Karantina Akan Diperpanjang
Melihat perkembangan sebaran varian omicron yang makin meluas, pemerintah menambah daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia .
Editor:
Anita K Wardhani
IST
Untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru Omicron ke Indonesia, penumpang rute internasional baik WNI dan WNA yang mendarat di Cengkareng harus menunjukkan kartu vaksinasi serta hasil tes PCR.Omicron Makin Meluas, Indonesia Tambah Daftar Larangan Masuk WNA, Masa Karantina Akan Diperpanjang
Bila varian Omicron terus meningkat maka masa karantina pelaku perjalanan luar negeri akan diperpanjang hingga 14 hari.
"Oleh karena itu, kami memutuskan rapat tadi sangat mempertimbangkan, sangat mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 Hari jika penyebaran varian omicron ini semakin meluas," kata Luhut usai rapat terbatas, Senin (20/12/2021).
(Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi/Taufik Ismail)