Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam

Abdul Kadir menegaskan laboratorium (lab) maupun klinik kesehatan tidak diperbolehkan menjual paket tes PCR per jam.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Klinik di wilayah Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan yang melayani test swab PCR Covid-19, Selasa (17/8/2021). 

Terkait hal itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi memastikan masa berlaku tes PCR 3x24 jam masih tergolong aman.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Wajibkan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat

Penentuan masa berlaku 3x24 jam itu juga sudah mendapat berbagai masukan dan pertimbangan ahli.

"Dengan hasil pemeriksaan rentan waktu 2 sampai 3 hari itu sebenarnya tidak berbeda banyak untuk kemudian mendeteksi kasus positif, sehingga masih pada range yang cukup aman," kata Nadia, dikutip dari tayangan program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).

Nadia menambahkan, masa berlaku tes PCR 3x24 Jam itu sebelumnya sempat digunakan bagi syarat pelaku perjalanan ke luar negeri.

Sehingga, bisa dipastikan dalam kurun waktu 3x24 jam setelah tes PCR, seseorang masih tergolong aman dari paparan virus Covid-19.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021)
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021) (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil PCR Berlaku 3 x 24 Jam, Penumpang Kereta dan Kapal Laut Boleh Antigen

Terlebih saat ini situasi kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik, dimana tingkat positivity rate rendah.

"Positivity rate yang rendah saat ini, kemudian hasil dari para ahli mengatakan 2-3 hari itu masih cukup untuk memisahkan kasus positif."

"Artinya masih aman ya untuk memastikan seseorang saat melakukan perjalanan itu benar-benar negatif," jelas dia.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengubah aturan berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri terbaru itu, tes PCR kini berlaku 3 hari atau 3x24 jam.

Baca juga: Harga Sudah Turun, Pemerintah Tetap Didesak Batalkan Aturan PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat

Sebelumnya tes PCR hanya berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel.

Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021.

Berikut aturan lengkap masa berlaku PCR tersebut, dikutip Tribunnews.com

 I. Diktum KELIMA Huruf p angka 2) Inmendagri nomor 55/2021 menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved